Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek, Ini Penjelasan Buya Yahya

 

JAKARTA – Di Indonesia, Tahun Baru China, atau Imlek sering dirayakan etnis Tionghoa dengan acara kumpul-kumpul keluarga, dan melakukan sembahyang untuk leluhur.

Tahun ini Imlek jatuh pada Selasa (1/2), dengan sebutan tahun macan air.

Etnis Tionghoa sendiri sudah berpuluh tahun berada disekitar kita, ada yang sudah menjadi keluarga, kerabat dekat atau sahabat. Selayaknya dengan orang dekat, maka kadang ada keinginan untuk mengucapkan selamat bagi mereka yang sedang merayakan.

Namun tidak sedikit yang merasa ragu, karena belum mengetahui secara jelas hukum syariat yang mengaturnya.

Lantas bagaimana hukumnya bagi seorang muslim mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek bagi umat muslim?

Dikutip dari channel YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya memberikan jawabannya.

Pendiri Pondok Pesantren Al Bahjah itu mengungkapkan hukum merayakan tahun baru Imlek yang jatuh pada tanggal 1 Febuari 2022.

Buya Yahya dengan lembut menjawab dengan apakah mengucapkan tahun baru ini ada persinggungan dengan keyakinan atau tidak.

Jika ada hubunganya dengan keyakinan masalah agama, maka haram untuk dilakukan seperti mengucapkan selamat Natal.

Akan tetapi jika ucapan selamat tahun baru itu urusannya hanya dengan pergantian tahun tidak ada singgungan dengan unsur akidah di dalamnya tidak masalah.

Buya Yahya berpendapat, Islam tidak membedakan tentang etnis, semuanya mulia di hadapan Allah.

Islam tidak merendahkan siapapun, apalagi melakukan diskriminasi selagi dia memiliki ketakwaan di hadapan Allah.

Maka, jika ada orang mereka yang memiliki keyakinan tersebut ingin merayakan tahun barunya untuk dipersilakan melaksanakannya.

Adapun mengucapkan selamat, Islam memperkenankan untuk memberikan selamat selamat atas pernikahan.

Jika mengucapkan selamat berkaitan dengan syiar suatu keyakinan yang tidak mengikuti keyakinan Nabi Muhammad SAW sebaiknya dihindari. (rdr/rit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan