JAKARTA – Edy Mulyadi berencana akan meminta perlindungan kepada Dewan Pers akibat ulahnya soal pernyataan “Kalimantan tempat buang jin anak”.
Menanggapi pernyataan Edy Mulyadi tersebut, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan apa yang disampaikan Edy tersebut bukan konteks jurnalistik, menurutnya jika meminta perlindungan Dewan Pers kurang pas.
“Saya melihat bahwa kalau Edy Mulyadi menggunakan Undang-Undang Pers sebagai mekanisme pembelaan diri, menurut saya kurang pas,” kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang dikutip dari JPNN.com Senin (31/1).
Wakil Ketua MPR RI itu juga menyebutkan meski kerja jurnalistik tidak diatur secara tegas, tetapi ada pemahaman yang standar dan diamini oleh setiap orang.
“Nah, kalau orang katakanlah membuat rekaman atau podcast dan membuat pernyataan, hemat saya itu bukan kerja jurnalistik,” ujar Arsul Sani.
Dia juga menyebutkan pihak kepolisian harus melakukan proses hukum tersebut seadil-adilnya.
“Seadil-adilnya itu artinya bukan hanya hak pelapor yang diperhatikan, tetapi hak terlapor juga harus diperhatikan,” tegas Arsul Sani.
Edy Mulyadi sejauh ini sudah memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor di kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (31/1).
Edy dilaporkan di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat, perihal ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai tempat jin buang anak. (jpnn/ran)