Perusahaan Bupati Langkat Digeledah, KPK Kantongi Dokumen Transaksi

JAKARTA – Kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin masih terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini tim penyidik melakukan penggeladahan di perusahaan yang diduga milik Bupati Langkat nonaktif tersebut.

Dalam penggeladahan tersebut, tim penyidik tak hanya menemukan uang tunai saja, melainkan dokumen transaksi keuangan, turut mereka amankan.

Adapun penggeledahan kantor yang memiliki nama PT. Dewa Rencana Perangiangin itu dilakukan tim penyidik pada Rabu (26/1) kemarin.

“Tim Penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan diwilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi yang dituju yaitu perusahaan yang diduga milik Tsk TRP yaitu PT DRP (Dewa Rencana Perangiangin),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/1) dilansir Jawa Pos.

“Ditemukan dan diamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan yang akan dianalisa kembali dan disita untuk menguatkan dugaan perbuatan Tsk TRP dkk,” sambungnya.

Selain itu, KPK juga mengingatkan pihak-pihak untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan. KPK tak segan menjerat pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan.

“KPK tidak henti mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini,” tegas Ali.

Oleh karena itu, lembaga antirasuah segera mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. KPK mengimbau saksi-saksi yang nantinya dipanggil dalam rangka kebutuhan penyidikan untuk kooperatif.

“KPK juga segera mengagendakan pemanggilan saksi. Untuk itu kami mengimbau para pihak yang nanti akan diperiksa sebagai saksi agar kooperatif hadir dan memberikan keterangan dengan jujur dihadapan Tim Penyidik,” ungkap Ali.

Dalam perkaranya, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022. KPK menduga, Terbit Rencana Perangin Angin mematok fee 15 persen dari nilai proyek paket pekerjaan pada Dinas PUPR senilai Rp 4,3 miliar.

Terbit Rencana ditetapkan sebagai salah satu penerima suap bersama empat orang lainnya yakni, Iskandar PA (Kepala Desa Balai Kasih) yang juga saudara kandung Bupati, Marcos Suryadi Abdi (swasta/kontraktor), Shuhandra Citra (swasta/kontraktor), dan Isfi Syafitri (swasta/kontraktor). Serta seorang tersangka lagi sebagai pemberi suap, Muara Perangin Angin (swasta/kontraktor).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan