JAKARTA – Sepanjang tahun 2021 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menetapkan ratusan koruptor sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Mereka semua itu pun sudah menjalani penahanan. Hal ini diungkapkan Ketua KPK, Firli Bahuri. Dirinya membeberkan capaian lembaga yang dipimpinnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR tadi.
Capaian menyoal penindakan kasus korupsi di Indonesia. Tercatat selama tahun 2021 pihak KPK telah menetapkan sebanyak 123 koruptor sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi.
“Jumlah tersangka di tahun 2021 dilakukan penahanan oleh KPK 123 orang,” ujar Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/1) dilansir dari Jawa Pos.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) ini menambahkan, lembaga antirasuah juga telah melakukan penyelidikan sebanyak 127 perkara di tahun 2021. Kemudian yang sudah masuk ke tahap penyidikan berjumlah 108 perkara.
“Penyelidikan oleh KPK 127 perkara dari target 120 perkara. Naik atau masuk dalam tahap penyidikan 108 perkara,” katanya.
Selain itu, Firli juga menuturkan, jumlah perkara korupsi yang masuk penuntutan sebanyak 122. Selanjutnya status kasus yang telah inkrah sebanyak 95 perkara, dan kasus yang telah dieksekusi sebanyak 95 perkara.
“Jadi penuntutan jumlahnya 122 perkara, kemudian inkrah 95 perkara, dan yang telah dieksekusi 95 perkara,” pungkasnya.
Tak hanya menyoal capaian penangkapan para koruptor tersebut, sepanjang tahun 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan sudah berhasil selamatkan uang negara sebanyak Rp114,29 triliun.
Hal demikian diungkapkan Ketua KPK, Firli Bahuri. KPK, menurutnya, juga bekerja keras dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Karenanya melalui koordinasi dan supervisi menyelamatkan keuangan negara sebesar 114,29 triliun pada tahun 2021,” kata Firli. (jp/zar)