BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengumpulan bukti dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Politikus Golkar itu telah menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Sebelumnya, sang bupati sempat ramai jadi sorotan seusai penemuan kerangkeng manusia berbentuk penjara yang berada di halaman rumahnya.
Lanjut pengumpulan bukti, tim penyidik KPK sudah melakukan penggeladahan di rumah Terbit Rencana pada Selasa (25/1) kemarin.
“Selasa (25/1) Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/1).
Tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara. Barang bukti yang diamankan akan disita untuk kemudian ditelaah lebih lanjut.
“Bukti ini, akan di dalami lebih lanjut diantaranya dengan dilakukan penyitaan serta dikonfirmasi kembali kepada para saksi-saksi yang akan dipanggil,” ucap Ali.
Selain itu, tim KPK juga menemukan sejumlah satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang yang diduga milik tersangka Terbit Rencana Pribadi. Temuan satwa tersebut, KPK segera berkoordinasi dengan lembaga lain.
“Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan pula adanya sejumlah satwa yang dilindungi oleh UU yang diduga milik tersangka TRP. Atas temuan ini, Tim Penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya,” tegas Ali.
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022. KPK menduga, Terbit Rencana Perangin Angin mematok fee 15 persen dari nilai proyek paket pekerjaan pada Dinas PUPR senilai Rp 4,3 miliar.
Terbit Rencana ditetapkan sebagai salah satu penerima suap bersama empat orang lainnya yakni, Iskandar PA (Kepala Desa Balai Kasih) yang juga saudara kandung Bupati, Marcos Suryadi Abdi (swasta/kontraktor), Shuhandra Citra (swasta/kontraktor), dan Isfi Syafitri (swasta/kontraktor). Serta seorang tersangka lagi sebagai pemberi suap, Muara Perangin Angin (swasta/kontraktor).