Rp114,29 Triliun, Uang Negara yang Diselamatkan KPK Selama 2021

JAKARTA – Sepanjang tahun 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan sudah berhasil selamatkan uang negara sebanyak Rp114,29 triliun.

Hal demikian diungkapkan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (26/1).

KPK, menurutnya, juga bekerja keras dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Karenanya melalui koordinasi dan supervisi menyelamatkan keuangan negara sebesar 114,29 triliun pada tahun 2021,” kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/1).

KPK tidak hanya diukur dari seberapa banyak pelaku korupsi yang ditangkap atau ditahan. Firli menjelaskan, sehingga lembaga antirasuah ini akan terus melakukan pencegahan, koordinasi dan supervisi.

“Kenapa ini di kedepankan pencegahan koordinasi dan supervisi karena sesungguhnya kinerja kita bukan hanya diukur seberapa banyak orang ditahan, bukan seberapa banyak orang yang kami tangkap,” katanya.

Firli menuturkan, KPK harus bisa melakukan pencegahan korupsi. Sehingga hal ini menjadi pekerjaan rumah (PR) yang besar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa korupsi adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan negara. Serta dengan demikian, KPK mampu lebih banyak lagi menyelamatkan uang negara.

“Kinerja kita harus diukur juga bagaimana kita bisa mencegah supaya tidak terjadi korupsi dan jika terjadi korupsi maka korupsi tersebut tidak terulang kembali,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Firli, KPK juga dalam melalukan pencegahan juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab kinerja penegakan hukum tidak hanya diukur seberapa banyak orang yang ditangkap.

“Hal ini selaras dengan amanat Presiden dalam kesempatan kepada KPK kinerja pengak hukum tidak hanya diukur seberapa banyak orang dipenjarakan tapi harus diukur tidak terulang kembali pelaku-pelaku korupsi,” pungkasnya. (jp/zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan