Kutuk Perbudakan Manusia Bupati Langkat, PKS Desak Aparat Tegas

BANDUNG – Penemuan kerangkeng manusia berbentuk penjara di halaman rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, membikin heboh publik.

Pasalnya, Bupati Langkat nonaktif yang kini menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ini tak hanya merebut kebebasan orang dengan mengurungnya di dalam penjara pribadi.

Melainkan diduga mempraktekan perbudakan manusia. Bahkan mereka yang dikurung tersebut mengalami tindak kekerasan juga tak sepeser pun mendapatkan imbalan atas kerja-kerja yang dilakukannya.

Tanggapi hal demikian, Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin mengutuk keras dugaan tindakan Terbit Rencana yang diduga telah melakukan perbudakan dengan mengkerakeng pekerja di dalam rumahnya.

“Sangat mengkhawatirkan, dan saya mengutuk keras atas tindakan perbudakan ini, karena hal ini sama seperti eksploitasi manusia atau penjajahan,” ujar Alifudin kepada wartawan, Rabu (26/1).

Alifudin juga merasa kaget, bahwa di negara yang sudah merdeka ini masih ada pekerja yang dikerangkeng, lalu diperbudak untuk melakukan pekerjaan kasar dan dalangnya diduga adalah orang nomor satu di daerah Langkat.

“Saya berharap, aparat penegak hukum, pemerintah pusat dan masyarakat harus bersama mengawal kasus ini, karena jika tidak di investigasi lebih dalam dan tidak diselesaikan kasus ini, maka khawatir akan muncul kejadian yang sama ini,” katanya.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun meminta kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar bisa membuat kolaborasi program dalam mencegah kejadian perbudakan para pekerja, atau ekploitasi para pekerja.

“Dari kejadian ini kita harus belajar, bahwa, pencegahan itu penting, atau membuat posko bersama aduan para pekerja di setiap daerah agar tidak adanya pelanggaran HAM di dunia Ketenagakerjaan Indonesia,” ungkapnya.

Diketahui, kerangkeng berisi manusia tersebut ditemukan di halaman belakang Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. Temuan itu telah dilaporkan Migrant Care ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (24/1).

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayat, pelaporan tersebut dilakukan karena kerangkeng manusia tersebut kuat diduga sebagai alat penyiksaan serta perbudakan. Kata dia, kerangkeng itu digunakan sebagai tempat bagi para pekerja kelapa sawit milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan