SOREANG – Sebanyak 1.268 ton sampah per hari yang dihasilkan masyarakat, setiap harinya hanya terangkut 300 ton. Artinya, sekitar 23% belum tertangani karena terkendala armada. Penghitungan produksi sampah per hari itu mengacu pada kebijakan strategi daerah yang tertuang dalam Perbup Bandung nomor 68 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, bahwa potensi per orang buang sampah antara 0,35 kilogram per hari.
Dari jumlah penduduk Kabupaten Bandung sekitar 3,6 juta jiwa, armada pengangkut sampah yang idealnya sekitar 750 unit, saat ini hanya tersedia 109 unit.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Asep Kusumah mengungkapkan, selain keterbatasan armada, 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung ini dilayani oleh 4 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pengelolaan sampah, yang masing-masing melayani 7-8 kecamatan.
“Kita memang terkendala armada. Jadi setiap harinya 109 armada hanya bisa mengangkut sampah 280-300 ton per hari. Bukan itu saja kondisi TPA Sarimukti yang sudah overload, mengakibatkan antrian panjang truk pengangkutan sampah dari masyarakat se Bandung Raya,” ungkapnya Asep saat dikonfirmasi, Selasa (25/1).
Menurut dia, penghitungan produksi sampah per hari itu mengacu ke Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Potensi per orang buang sampah antara 0,8 sampai 0,7 kilogram per hari.
Sementara, mengenai tumpukan sampah di pasar sehat Cileunyi, pihaknya tengah melakukan koordinasi mengenai pengangkutan dan giat opsih yang bekerjasama dengan pengelola pasar.
Pengelolaan sampah di daerah tersebut, ditangani oleh UPTD pengelolaan sampah Rancaekek dengan cakupan pelayanan 7 kecamatan yakni Nagreg, Cileunyi, Cilengkrang, Cimenyan, Rancaekek, Cicalengka dan Cikancung. Dengan 24 armada truk berkapasitas 6 kubik, pengangkutan di 7 wilayah tersebut diakui sering terhambat.
“Selain jarak TPS ke TPA Sarimukti cukup jauh, seminggu kami hanya bisa melakukan 4 kali penarikan sampah untuk 7 wilayah tersebut secara berkala. Saya pastikan petugas akan melakukan pengangkutan dan opsih setelah koordinasi dengan pengelola pasar,” jelas Asep Kusumah.
Sebagai upaya mengurangi sampah, pemerintah telah berkali-kali mengeluarkan program edukasi dan sosialisasi mengenai pengelolaan sampah, karena sesuai dengan amanat pada undang undang republik indonesia nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah pasal 12, bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.