“Proposal yang masuk tahun sebelumnya tetapi belum menerima bantuan, maka akan menjadi usulan permohonan pada tahun berikutnya. Jadi, masjid yang tahun sebelumnya telah mendapatkan bantuan, tahun ini tidak bisa mengajukan proposal lagi,” pungkasnya. (jpnn/ran)
Kemenag Salurkan Bantuan Lagi untuk Masjid, Ini Syaratnya
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News