Hotel Moxy Kembali di Segel Satpol PP, Ini Penyebabnya

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menyegel Hotel Moxy yang berada di Jalan. Ir. H. Djuanda, Kota Bandung pada beberapa hari lalu.

Terkait tindakan penyegelan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, Hotel Moxy telah melanggar ketentuan yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Menurutnya, dalam ketentuan yang telah diberikan oleh Pemkot Bandung melalui Dinas Tata ruang (Distaru) bahwa bangunan tersebut hanya bisa digunakan hingga lantai 6 saja. Sedangkan kata dia, untuk lantai 7, 8, 9, dan rooftop bangunan tersebut tidak diperbolehkan untuk dioperasikan.

“Jadi hasil pengecekan petugas di lapangan menunjukkan adanya pemanfaatan berupa pembukaan kamar hingga rooftop-nya,” ucapnya kepada wartawan di Taman Alun-alun Kota Bandung, Selasa (18/1).

Rasdian melanjutkan, pihaknya langsung melakukan rapat koordinasi bersama beberapa instansi terkait seperti pihak kepolisian, Kejaksaan dan Distaru.

“Jadi sebelumnya pernah dilakukan penyegelan oleh Bagian Perijinan, dengan adanya regulasi baru maka Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan tersebut,” katanya

“Dan selama di sanksi tersebut tidak boleh mengoperasionalkan lantai 7, 8, dan 9. tapi fakta dilapangan, ketiga lantai tersebut dimanfaatkan sehingga disegel ulang (terbaru) sampai sanksi habis yakni Juni 2022,” Ujarnya

Bahkan Rasdian menambahkan pihaknya juga bisa mencabut izin operasional hotel sampai pihak manajemen bisa menuntaskan kewajiban dalam penyelesaian sanksi.

“Kalau Juni 2022 juga tidak membayar sanksi dan sebagainya, kita ada juga tindakan berikutnya yaitu dibekukan operasionalnya sampai menyelesaikan sanksi,” tuturnya (Mg4).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan