Dewan Sebut 14 Raperda yang Diusulkan Semuanya Baru

DEPOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok rencana akan membahas 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman menyebut, jumlah Raperda yang diusulkan itu semuanya usulan baru.

“Semua Raperda yang akan dibahas tidak ada usulan ulang dari tahun 2021, jadi semuanya termasuk usulan baru tahun 2022,” katanya, Selasa (18/1).

Menurut Ikravany, keempat belas Raperda tersebut terdiri dari 11 Raperda dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan 4 Raperda usulan DPRD Depok.

Dikatakan Ikravany, Raperda tersebut nantinya akan dilakukan pembahasan oleh masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama perangkat daerah terkait.

“Untuk masa persidangan I tahun sidang 2022, mekanisme pembahasan Raperda dilakukan oleh Bapemperda dengan perangkat daerah terkait, yang rencana berlangsung pada Februari 2022.

Meski begitu, lanjut dia, untuk tanggal pembahasan, masih menunggu hasil Badan Musyawarah (Bamus).

Adapun 14 Raperda yang diusulkan tahun 2022 untuk dibahas di antaranya, Raperda Kota Depok tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Raperda Kota Depok tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair.

Raperda Kota Depok tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Kepada Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok, Raperda Kota Depok tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan.

“Selanjutnya, Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda Kota Depok tentang Pembinaan dan Pengembangan Produk Halal dan Aman, Raperda Kota Depok tentang Pembinaan Jasa Konstruksi, Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda Kota Depok tentang Perlindungan Pohon, Raperda Kota Depok tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda Kota Depok tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Wilayah Timur Kota Depok,” kata dia.

Terakhir, masih menurut Ikravany, terdapat Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Raperda Kota Depok tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. (mg2)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan