Korupsi Pengadaan Satelit, Kejagung Diminta Tak Pandang Bulu

TANGANI kasus korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur, pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021, Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta tak pandang bulu.

Adapun soal penanganan kasus korupsi pengadaan satelit tersebut kini telah dinaikan ke tahap penyidikan, seusai memeriksa 11 saksi pada proses penyelidikan.

“MAKI mendukung penuh upaya Kejaskaan Agung dalam usahanya membongkar dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemeneterian Pertahanan (Kemenhan). Tentunya kalau ini melibatkan oknum TNI, maka dibentuk tim koneksitas,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Minggu (16/1) dilansir dari Jawa Pos.

Boyamin meyakini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tidak akan mendapatkan kendala dalam pengusutan dugaam korupsi pengadaan satelit di Kemhan. Karena akan dibantu oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer.

“Mestinya Kejaksaan Agung tidak akan mendapatkan kendala karena sudah ada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer,” tegas Boyamin.

Oleh karena itu, Boyamin mengharapkan Korps Adhyaksa tidak ragu menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini agar penanganan perkara tersebut segera terselesaikan.

“Saya juga akan mengawal bagaimana proses ini supaya bisa cepat tertangani dan jika ditemukan dua alat bukti oleh kejaksaan agung segera penetapan tersangka dan juga segera dibawa ke pengadilan,” cetus Boyamin.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga kerugian keuangan negara akibat proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021 mencapai Rp 500 miliar.

Hal ini setelah tim penyelidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung berkoordonasi dengan auditor BPKB. Pernyataan ini disampaikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dalam konferensi pers yang menyatakan, penyelidikan dugaan korupsi satelit di Kemenhan naik ke tahap penyidikan.

“Satelit yang disewa tidak dapat berfungsi dan spesifikasi tidak sama, sehingga indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan berdasarkan hasil diskusi dengan auditor, diperkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp 500.000.000.000,” kata Febrie di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (14/1).

Febrie menduga, proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kemenhan pada 2015-2021, yang merupakan bagian dari Program Satkomhan Satelit Komunikasi Pertahanan tidak dilaksanakan dengan baik. Bahkan saat kontrak dilakukan, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kementerian Pertahanan tahun 2015.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan