Sebab, ia menilai bahwa ketentuan pajak bagi pelaku usaha tempat hiburan yakni sebesar 35 persen. Namun yang mereka bayar hanya pajak 10 persen yakni pajak yang berlaku bagi pelaku usaha Restoran dan Cafe.
“Faktanya dari investigasi lapangan yang dilakukan serta diperkuat oleh informasi dari beberapa sumber di lapangan PC. PMII Kota Bandung menemukan dugaan kuat beberapa pelaku usaha seperti Hollywings dan Above and Beyond hanya dikenakan pajak sebesar 10% karena izin usahanya adalah izin restoran, padahal jelas dan nyata bahwa operasional nama-nama tersebut (Hollywings, Above and Beyond dan beberapa nama lainnya) masuk dalam kategori industri hiburan malam, ucapnya saat ditemui di lokasi pada Rabu (12/1). Kemarin
Sehingga ia mengaggap, hal ini sudah merugikan dan menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.
“Ini yang menjadi salah satu penyebab PAD Kota Bandung turun, karena banyak mafia pajak ini menyebabkan PAD berkurang,” pungkas Azmi. (Mg4).