BANDUNG – Dua tempat hiburan di Kota Bandung, yakni Hollywings dan Above & Beyond diduga telah melanggar aturan terkait dengan pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Mereka dituding oleh Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), hanya membayar pajak sebagai Cafe dan Resto yang jumlahnya hanya 10 persen. Padahal mereka seharusnya diwajibkan membayar 35 persen yang sebagai mana berlaku bagi pelaku usaha hiburan malam.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (PLT) Walikota Bandung, Yana Mulyana mengaku belum menanyakan hal itu ke dua tempat hiburan malam tersebut.
“Oh, saya belum nanya, ya,” ucapnya saat ditemui di Taman Dewi Sartika, Balaikota Bandung, Kamis (13/1).
Namun Yana menambahkan, bahwa besaran pajak sektor hiburan malam tersebut sudah ada regulasi yang mengaturnya.
“Jadi itu kan ada regulasinya, ya,” ungkapnya
Disinggung soal Pengawasan nantinya seperti apa, Yana menuturkan bahwa Pihaknya akan melakukan pengawasan jika hal tersebut memang terjadi di kota Bandung.
“Oh, iya lah. Pastilah, pasti akan melakukan pengawasan,” tuturnya
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Bagian Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Sub Koordinator Pajak Hotel dan Restoran, Carles Simamora mengatakan bahwa kedua tempat tersebut memang tercatat sebagai Wajib Pajak (WP) Restoran.
Akan tetapi, lanjut dia, yang dipermasalahkan saat ini berkaitan dengan hiburannya.
“Terkait Hollywings dan Above and Beyond, keduanya telah tercatat sebagai Wajib Pajak (WP) Restoran sesuai dengan perizinan yang dimiliki pada saat pendaftaran sebagai Wajib Pajak. Dan Kalau tidak salah tangkap, yang dipermasalahkan disini berkaitan hiburannya, namun demikian Wajib Pajak (WP) sudah terdaftar sebagai WP Restoran,” ucap Carles.
Diberitakan sebelumnya, Puluhan Mahasiswa PMII Kota Bandung menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Bandung, untuk menuntut Pemkot Bandung, segera melakukan evaluasi dan penindakan terkait adanya isu mafia pajak di lingkungan Pemkot Bandung.
Menurut Koordinator Lapangan Aksi, Azmi Hibatullah, pihaknya mengaku menemukan sejumlah pelaku usaha yang membayar pajak tidak sesuai regulasi. malah menggunakan usaha lain untuk meminimalisir pembayaran pajak kepada Pemkot Bandung.