Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban: Tak Adil!

BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memvonis bebas terhadap terdakwa kasus pemalsuan surat yang dilakukan oleh salah seorang bernama Hendra Djaja.

Majelis hakim yang diketuai oleh Taryan Setiawan tersebut telah memvonis bebas terdakwa karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat pada 14 Desember 2021 lalu.

Padahal, menurut kuasa hukum korban, Djonggi Simorangkir menerangkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat terhadap pihak korban yaitu Yoesman Agus dengan cara memblokir sejumlah Billyet giro dengan nominal beragam.

Djonggi mengatakan terdakwa sebelumnya telah sengaja membuat laporan kehilangan Billyet tersebut kepada pihak kepolisian, guna bisa memblokir Billyet giro milik korban. Akibat pemblokiran tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar.

“Hukum tidak terbukti. Dasar hukum membebaskan apa. Ini kan perbuatan pidana,” ucapnya pada Selasa (11/1).

Dia menjelaskan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Hendra, berawal pada tahun 2018.  Saat itu terdakwa datang menemui korban untuk membicarakan masalah uang yang didepositokan ke sebuah bank.

Dari pertemuan tersebut, Djonggi menyebut korban mendepositokan uang sebesar Rp 30 miliar.

Namun ketika korban mau mencairkan pokok depositonya, dia menuturkan bahwa pihak Bank tidak dapat mencairkannya. Menanggap hal tersebut tidak seusai perjanjian, Djonggi pun menuturkan bahwa pihak korban langsung menyeret terdakwa ke pengadilan.

“Bahwa perjalanan panjang dalam memperjuangkan hak klien kami untuk mendapat keadilan ternyata sia-sia,” pungkas Djonggi. (mg4/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan