JPU Hadirkan Herry Wirawan dalam Persidangan Pembacaan Tuntutan, Nih Orangnya

BANDUNG – Sidang lanjutan kasus pencabulan 13 santriwati kini telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (11/1). Di persidangan ini juga, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa barat, mengagendakan pembacaan tuntutan kepada terdakwa Herry Wirawan (HW).

Dari pantauan Jabar Ekspres di PN Bandung, terdakwa Herry Wirawan untuk pertama kalinya dihadirkan dalam persidangan.

HW menggunakan rompi tahanan berwana merah tiba di PN Bandung pada pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat dari pihak keamanan.

Dengan dihadirkannya terdakawa dalam persidangan kali ini, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil menjelaskan agar JPU bisa memberikan tuntutan secara langsung.

“Ya, memang kita akan membacakan tuntutan, kita berharap dengan hadirnya terdakwa, kita bisa menyampaikan tuntutan langsung kepada yang bersangkutan,” ucapnya saat ditemui di PN Bandung, Selasa (11/1).

Dodi juga menjelaskan, keputusan untuk menghadirkan terdakwa merupakan hasil diskusi antara kakim dengan penuntut umum.

“Dan tentu bapak Kajati (Asep N Mulyana) sangat berharap terdakwa (HW) ini dihadirkan dalam persidangan agar bisa mendengarkan tuntutan secara langsung,” ungkapnya.

Dodi juga menambahkan, persidangan kali ini masih dilaksanakan secara tertutup. Sebab kata dia, delik asusila yang menimpa korbanya di bawah umur.

Sementara itu, ketika ditanya soal tuntutan hukuman kebiri untuk terdakwa, Dodi menuturkan bahwa pihaknya akan menyampaikan seusai melakukan persidangan.

“Saya gak bisa berandai-andai, karena posisi seperti itu adalah kewenangan dari penuntut umum yang akan membacakannya nanti. Setelah persidangan kita akan dengarkan bersama apa yang jadi tuntutan dari penuntut umum,” ucapnya

“Yang pasti, kami sudah menyerap seluruh masukkan dari masyarakat, fakta persidangan, kemudian seluruh masyarakat dari lembaga, tokoh dan sebagainya,” imbuh Dodi.

(Mg4/wan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan