GP Ansor Usulkan Ferdinand Lebih Diberi Bimbingan Agama

JAKARTA – Setelah ditetapkannya Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka, sejumlah pihak ikut angkat bicara. Salah satunya Ketua GP Ansor Luqman Hakim yang minta agar Ferdinand mendapatkan bimbingan agama islam.

Luqman Hakim, meminta Polisi memberikan kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean mendapatkan bimbingan agama Islam. Pasca ditetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.

“Selama proses hukum berjalan, secara khusus saya minta polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean. Yang merupakan seorang mualaf, untuk mendapat bimbingan agama Islam,” kata Luqman, Selasa, 11 Januari 2022.

Dengan mendapatkan bimbingan, diharapkan dia dapat semakin mendalami dan melaksanakan ajaran dan syariat Islam.

Luqman mendukung Polri yang bertindak profesional dan transparan. Dalam menuntaskan kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA yang menjerat Ferdinand Hutahaean.

“GP Ansor menghormati dan mengapresiasi langkah cepat dan tegas polisi dalam memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean yang telah menyita perhatian publik,” ujarnya.

Luqman juga meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Polisi.

Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tanpa menghakimi terlebih dahulu, hingga putusan pengadilan dijatuhkan.

Luqman juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijaksana menggunakan media sosial.

Hal itu menurut dia agar kemajuan teknologi informasi dapat sungguh-sungguh menjadi sumbangan bagi perbaikan peradaban manusia.

Memperkuat solidaritas sosial dan persaudaraan sesama manusia serta memperkokoh persatuan bangsa dan negara Indonesia.

Sebelumnya, mantan kader Partai Demokrat sekaligus pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, penetapan tersangka setelah Penyidik melakukan gelar Perkara dengan menemukan dua alat bukti.

“Sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin 10 Januari 2022 malam.

(Fin-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan