KASUS kekerasan seksual di dunia pendidikan muncul silih berganti, sepanjang tahun 2021 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berupaya desak supaya RUU soal tindak pidana pelecehan seksual segera disahkan.
Marak terjadi
Sepanjang 2021 kemarin, menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menilai bahwa tindakan pelecehan dan kekerasan seksual di dunia pendidikan marak terjadi.
Karena itu, dilansir dari Jawa Pos, pihak Komnas HAM tengah berupaya mendesak agar Rancangan Undang-Undang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan
“Tentu kenyataan itu sangat memprihatinkan,” kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Amiruddin dalam keterangannya, Senin (10/1).
Kondisi tersebut, lanjut Amir, akibat dari aturan hukum maupun Undang-Undang untuk menjerat para pelaku belum memadai. Menurutnya, dari berbagai kasus pelecehan serta kekerasan seksual yang terjadi, Amir mencermati faktor lain permasalahan tersebut terus mencuat.
“Terlalu abainya banyak pihak, mulai dari masyarakat sendiri sampai pada aktor-aktor negara dan pemerintah,” terang Amir.
Melihat kondisi ini, Amir menegaskan pentingnya RUU TPKS untuk segera disahkan. Hal ini semata demi perlindungan HAM Perempuan Indonesia,
“Karena itu RUU TPKS mendesak untuk disahkan,” harap Amir.
Desakan tersebut muncul sebagai bentuk sikap peduli dan tidak abai atas perlindungan perempuan dalam bangsa dari kekerasan seksual, sekaligus bentuk penghormatan dan perlindungan HAM warga negara, terutama perempuan bisa dipenuhi oleh negara.
Ke depannya, Amir menyampaikan, RUU TPKS tersebut diharapkan bakal menjadi norma baru bagi perilaku warga negara.
“Jika RUU TPKS ini sudah disahkan menjadi UU, maka akan menjadi tolok ukur bertindak aparatur negara,” pungkas Amir. (jp/zar)