JAKARTA – Artis Nia Ramadhani beserta suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto divonis hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait vonis yang diputuskan oleh majelis hakim kepada Nia Ramadhani dan suaminya itu, Ardi akan mengajukan banding. ”Kami mengajukan banding,” ucap Ardi singkat usai mendengar pembacaan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1).
Saat sidang majelis hakim menilai, terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie belum dapat dikualifikasikan sebagai pencandu. Sebab, tidak dapat menunjukkan fakta bahwa para terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis.
Sementara itu, menurut pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, perilaku penyalahgunaan narkoba tidak tepat jika dilihat secara hitam putih (pecandu dan bukan pecandu). Namun harus dilihat sebagai kontinum.
”Mulai dari pemakai eksperimental, pemakai untuk tujuan rekreasional, penyalahguna rutin, penyalahguna berisiko tinggi, sampai pecandu,”katanya.
Reza menjelaskan, pecandu juga bisa dipilah ke dalam dua tipe. Yakni pecandu narkoba jenis tunggal sampai pecandu narkoba jenis beragam.
”Dengan melihatnya sebagai kontinum, kita akan paham bahwa rehabilitasi sebenarnya dibutuhkan sejak level pertama. Tujuannya agar tidak berlanjut atau memburuk ke level berikutnya,” jelasnya.
Menurutnya, dikesampingkannya rehabilitasi pada satu level, termasuk level awal, berisiko menjerumuskan N dan A ke level keparahan yang lebih tinggi. (jawapos/ran)