SOPIR Vanessa Angel, Tubagus Joddy bakal segera jalani persidangan. Tubagus diduga menjadi penyebab kecelakaan aktris Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah pada 4 November, yakni saat menjadi sopir dari mobil yang mereka tumpangi.
Saat peristiwa tersebut terjadi, Tubagus Joddy mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero putih mutiara bernomor polisi B 1264 BJU.
Adapun kecelakaan terjadi di Kilometer (Km) 673+300/A ruas Tol Jombang, Jawa Timur. Mobil tersebut selain ditumpangi Vanessa dan suaminya, terdapat dua orang lain; GS (putra Vanessa Angel) dan pengasuhnya (baby sitter).
Babak baru
Per Senin (10/1), Polres Jombang telah melengkapi berkas Tubagus Joddy. Kasus kecelakaan ini pun masuki babak baru.
Dilansir Jawa Pos, berkas tersebut akan diserahkan ke kejaksaan untuk tahap selanjutnya jalani persidangan.
”Berkas driver almarhumah atas nama Joddy sudah dinyatakan lengkap (P21). Proses penanganan sudah melakukan pemeriksaan dan berkas perkara sudah diserahkan ke kejaksaan oleh Polres Jombang pada Selasa 23 November,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko, Senin (10/1).
Gatot memastikan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap Supplemental Restraint System dan Electronic Control Unit atau SRM ECU.
Sistem itu sedang ramai diperbincangkan, mengingat ada black box mobil yang menyimpan data perjalanan ketika kecelakaan terjadi. Mulai dari kecepatan hingga kondisi mesin mobil.
”Black box atau data elektronik yang sudah dikirim ke Jepang. Dan sudah mendapatkan laporannya pada 23 Desember,” terang Gatot.
Selanjutnya, pada 27 Desember, penyidik dari Polres Jombang sudah melakukan pemeriksaan kepada Tubagus Joddy. Berikutnya, pada 5 Januari 2022, berkas sudah dikirim kembali ke kejaksaan.
”Pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap atau P21,” tegas Gatot.
Setelah berkas telah lengkap, hari ini (10/1) penyidikan naik ke tahap dua. Selain menyerahkan berkas, Polres Jombang juga menyertakan beberapa barang bukti.
”Untuk hasil black box itu nanti di persidangan dijelaskan. Termasuk juga mobil, alat komunikasi, semua barang bukti diserahkan dan dijelaskan ke persidangan,” terang Gatot.
Atas kecelakaan itu, Joddy dijerat pasal 310 ayat 4 dan pasal 311 ayat 5 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (jp/zar)