PEKANBARU – Kasus perkosaan yang melibatkan seorang anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Pekan Baru yang diduga sebagai pelakunya, berakhir dengan cabut berkas dari korban alias perdamaian.
Hal ini sangat mengejutkan bagi Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2AR) yang mengawal kasus tersebut sejak awal terungkap.
“Saya, seperti disambar petir mendengar kabar perdamaian tersebut,” Ungkap Ketua Umum LBP2AR Rosmaini
Konon, terduga pelaku AR (21) merupakan putra anggota DPRD Pekanbaru telah berdamai dengan korban berinisial (A) yang masih berstatus sebagai pelajar.
Yang mengejutkan bagi Rosmaini adalah, laporan polisi tentang kasus perkosaan anak anggota dewan tersebut di Polresta Pekanbaru juga telah dicabut oleh keluarga korban.
Rosmaini mempertanyakan alasan keluarga korban memutuskan untuk mencabut laporan. karena terkesan orang tua korban telah mengikhlaskan kejadian yang menimpa anaknya.
Menurut Rosmaini, perdamaian kedua pihak serta pencabutan laporan polisi tidak menggugurkan dugaan tindak pidana dalam kasus pemuda perkosa siswi itu.
“Sekarang kami menunggu bagaimana proses dari Polresta Pekanbaru untuk ke depan,” sebut Rosmaini.
Aktivis perempuan Riau itu berharap kepolisian dapat menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya. Sebab, ulah pelaku terhadap korban yang masih di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa.
“LBP2AR akan terus memonitor dan mengontrol sampai perkara ini inkrah di pengadilan. Kami ingin tahu hukuman apa yang diberikan hakim kepada pelaku,” ujar Rosmaini.
Sebelumnya Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi menyebut kasus dugaan pemerkosaan tersebut tetap akan diproses meski kedua belah pihak berdamai.
“Berkasnya sudah lengkap, tinggal diserahkan kepada jaksa,” ucap Kombes Budi. (jpnn/rit)