Kejari Depok Fokuskan Penegakan Hukum yang Rugikan Perekonomian Negara

DEPOKKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok sedang mendesain program kerja tahun 2022 dengan fokus utama pada penegakan hukum yang berpotensi merugikan perekonomian negara.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro saat memaparkan program kerja Kejari tahun ini.

Menurut Sri, Kejari Depok akan mengoptimalkan program pencegahan yang diharapkan mampu berkontribusi terhadap penggunaan keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

“Maka itu, program pencegahan akan lebih diprioritaskan, selain fokus melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada kejahatan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara,” kata Sri, Senin (10/1).

Sri mengatakan, dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, pihaknya akan melakukan pendampingan melalui Jaksa Pengacara Negara.

“Namun, tahun ini akan ada terobosan baru mengenai upaya pencegahan melalui bidang intelijen, yang mana akan mengoptimalkan kegiatan penyuluhan atau penerangan hukum, yang sebelumnya memakai metode satu arah. Rencana hal itu diganti dengan kelompok diskusi terarah (Focus Group Discussion/FGD),” katanya.

Terkait pergantian metode ke FGD, kata Sri, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan peluang untuk menjalin keterbukaan, kepercayaan, dan memahami persepsi, sikap, serta pengalaman yang dimiliki oleh perangkat daerah.

“Dengan demikian, secara sistematis dan terarah tentang suatu isu atau masalah dalam penggunaan keuangan daerah dapat didiskusikan dan dicarikan jalan keluar sesuai ketentuan yang ada,” tukasnya.

Di samping itu, dirinya menyebut program yang dirancang di tahun ini semuanya untuki mendukung pemerintah dalam meningkatkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

“Seperti dengan kegiatan pendampingan, pengawasan dan kegiatan lainnya yang berorientasi pada pencegahan,” paparnya.

Tidak hanya itu, dirinya menyebut Kejari Depok juga bakal turut mengawasi terkait penggunaan anggaran.

“Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan maupun perekonomian negara,” ucapnya. (mg2)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan