BANDUNG – Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengungkapkan berkas perkara kasus rudapaksa dan penjualan orang di Bandung yang terjadi pada beberapa waktu lalu dengan korban anak 14 tahun, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
PIhak Kepolisian telah melengkapi berkas perkara tersebut, sehingga para pelaku bisa segera diseret ke persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dalam hal ini Kejari Bandung,” ucapnya di Mapolrestabes Bandung, Senin (10/1).
Selain itu, Aswin juga menjelaskan bahwa hingga saat ini para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa dan penjualan orang tersebut masih berjumlah 7 orang.
Ia menambahkan masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
“Untuk tersangka lain, dalam pengejaran,” ujarnya
Aswin juga mengungkapkan, salah satu pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian, merupakan residivis atau mantan tahanan polisi.
Karenanya, Polrestabes Bandung kini telah membentuk tim khusus untuk mengejar para pelaku yang saat ini masih buronan.
“Insyaallah segera tertangkap,” Pungkasnya
Untuk diketahui, bahwa seorang anak berusia 14 tahun asal Kecamatan, Andir, Kota Bandung menjadi Korban aksi Pemerkosaan dan penjualan oleh sekelompok orang.
Bahkan peristiwa tersebut pun viral di Media sosial dengan nama akun @alvianakmal yang menceritakan bahwa korban sempat di perkosa oleh puluhan orang.
Selain diperkosa, korban juga sempat dijual di aplikasi mechat dan mendapat kekerasan fisik seperti dipukul bahkan diancam akan dihabisi nyawanya jika melakukan perlawanan.
“Korban dipukulin oleh pelaku dan diseret untuk dipaksa melayani para laki-laki. Selama 7 hari disekap dan dipaksa melayani hingga lebih dari 20 orang. Bahkan saat melayani sekalipun korban tetap dipukulin oleh pelaku dan di ancam akan dibunuh,” ucapnya di akun tersebut, Selasa (28/12) lalu.
Dalam perkembangan kasus sebelumnya, Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pemerkosaan dan penjualan terhadap anak 14 tahun.
Dari ketiga tersangka itu, Aswin menjelaskan bahwa satu diantaranya masih berada dibawah umur.
Selain tiga tersangka yang telah diamankan, pihak kepolisian juga berhasil menangkap 4 tersangka lainnya dengan berinisial AS, NOP, AA, dan OI. Yang diduga karena pernah berhubungan badan dengan korban.