Kejati Sebut Para Korban Herry Wirawan Minta Ganti Rugi Sebesar Rp330 JutaWanda NoviJumat, 7 Januari 2022, 12:01 PMJumat, 7 Januari 2022, 12:02 PMBandung Raya, Berita, Berita Utama, Hukum, MetropolitanKasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil. (Sandi Nugraha/Jabar Ekspres)(Mg4/wan).Laman sebelumnyaHalaman: 1 2Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google NewsBerita TerkaitLPSK: Nilai Restitusi David Ozora hingga Rp118 Miliar!Herry Wirawan Ajukan Banding Usai Divonis Hukuman Mati, Menteri PPPA Ingin Jangan Diberi ToleransiKeluarga Korban Mengaku Lega Herry Wirawan di Vonis MatiKomnas PA Sebut Vonis Hukum Mati untuk Herry Wirawan adalah Sejarah BaruKejati Jabar Apresiasi Vonis Mati dari Majelis Hakim PT BandungRidwan Kamil Tanggapi Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan