JAKARTA – Cuitan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean jadi boomerang. Banyak kecaman yang datang atas cuitannya yang menyebut ‘Allah lemah’.
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menilai, cuitan Ferdinand tersebut menunjukan sikap intoleran karena memiliki pengetahuan yang dangkal.
“Kontroversial Ferdinand Hutahaean (FH), telah membuktikan pengetahuan yang dangkal soal agama, menunjukkan sikapnya intoleran,” kata Amirsyah kepada wartawan, dikutip Kamis 6 Januari 2022.
Amirsyah mengatakan bahwa cuitan Ferdinand yang membandingkan ‘Allah lemah dan kuat’ mengandung unsur penistaan agama sesuai UU No 1 Tahun 1965.
Dia menjelaskan bahwa dalam UU tersebut pasal 1 ditegaskan setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia.
“Atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu: penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu” ujarnya.
Amirsyah meminta polisi mengambil tindakan tegas terhadap Ferdinand yang disinyalir telah melakukan penistaan agama.
“Pernyataan Ferdinand Hutahaean patut diduga memenuhi unsur penistaan agama. Pihak penegak hukum yaitu kepolisian sebagai pengayom dan penegak hukum wajib segera mengambil tindakan tegas untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Ferdinand sendiri telah meminta maaf dan menghapus cuitan itu. Dia beralasan cuitan itu tidak bermaksud menyindir agama tertentu. Tetapi dia buat cuitan itu atas dialog imajiner antara pikiran dan hatinya.
Meski demikian, Ferdinand telah resmi dipolisikan oleh DPP KNPI Haris Pertama atas dugaan SARA dan keonaran di media sosial.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan dibuat pada Rabu, 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB. (Fin-red)