Tarif Parkir Kota Bandung Naik! Terbagi ke Dalam Tiga Zonasi

Yogi mengungkapkan kenaikan tarif parkir kita bagi tiga zona, pusat kota, penyangga, sama pinggiran. Kata dia, masing-masing dibagi tiga pembayaran

“Kalau pusat kota, mobil Rp5.000, motor Rp3.000. Kalau penyangga, Mobil Rp4.000 ribu, motor Rp2.000. Kalau pinggiran, sama, mobil Rp3.000, motor Rp2.000,” bebernya.

“Dengan kenaikan itu mudah-mudahan tidak memberatkan ke masyarakat. Karena tarif parkir ini sudah berjalan. Artinya pada saat ini harganya 3 ribu, masyarakat sudah bayar 5 ribu, jadi sudah terbiasa,” tambahnya.

Ia menambahkan dengan adanya proyeksi kenaikan tersebut akan didukung dengan pembenahan secara struktural di UPT Parkir.

“Karena nanti tahun 2022 kita benahi semua. Untuk anggotanya kita bikin dua shift, ada mandor siang dan mandor malam. Jadi yang mandor malam juga efektif tugasnya,” imbuhnya.

Berikut ini tarif parkir baru sesuai zona:

Tarif parkir zona pusat kota berdasarkan Perwal Bandung nomor 66 tahun 2021:

Golongan I kendaraan seperti kontainer atau yang bannya lebih dari empat bertarif Rp 7000.

Golongan II kendaraan bus dan sejenisnya bertarif Rp 7000

Golongan III kendaraan truk, sedan, atau pikap bertarif Rp 5000

Golongan IV kendaraan roda dua bertarif Rp 3000.

Adapun kawasan pusat kota, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pajajaran, sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Peta (Lingkar Selatan), sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Karapitan (Simpang Lima), dan sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Waringin.

Selanjutnya, tarif parkir zona penyangga:

Golongan I bertarif Rp 6000

Golongan II bertarif Rp 6000

Golongan III bertarif Rp 4000

Golongan IV bertarif Rp 2000

Kawasan penyangga ini, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pajajaran sampai Simpang Dago, sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Peta (Lingkar Selatan) sampai dengan Jalan Soekarno Hatta, sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Karapitan (Simpang Lima) sampai dengan Jalan Cicaheum, dan sebelah Barat berbatasan Jalan Waringin sampai dengan Jalan Elang.

Kemudian, tarif parkir zona pinggiran, di antaranya:

Golongan I: Rp 6000

Golongan II: Rp 6000

Golongan III: Rp 3000

Golongan IV: Rp 2000

Kawasannya, meliputi: sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Simpang Dago sampai dengan Punclut, sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Soekarno Hatta sampai dengan Tol Padaleunyi, sebelah Timur berbatasan dengan Cicaheum sampai Jalan Cibiru, dan sebelah Barat berbatasan Jalan Elang sampai dengan Jalan Cimindi.* (mg2)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan