KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengungkapkan dukungannya menjelang pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen diselenggarakan.
Tepatnya mulai Januari 2022, PTM secara penuh mulai dilaksanakan pada semester genap tahun akademik 2021/2022. Tentunya, ada kriteria wilayah yang bisa melaksanakan PTM, yakni wilayah dengan PPKM level 1 sampai 3.
Sekolah tatap muka itu bakal dilakukan dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun aturan yang perlu diikuti adalah terkait dengan pencapaian vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik serta masyarakat lanjut usia sebagai persyaratan PTM.
“KPAI mendukung hal tersebut, karena sejak awal pembukaan PTM terbatas, KPAI sudah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah agar vaksinasi anak di percepat dan pencapaian vakinasi peserta didik dijadikan persyaratan penyelenggaraan PTM, yaitu minimal 70 persen warga sekolah sudah di vaksin,” ujar dia dikutip, Rabu (5/1).
Dilansir dari Jawa Pos, soal PTM terbatas yang telah dimulai sejak Januari 2021 ini, KPAI juga telah melakukan pemantauan di sejumlah sekolah pada 8 Provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat.
“Pengawasan PTM ini dilakukan dalam upaya memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak-anak di masa pandemic Covid-19. Khususnya di kluster pendidikan,” jelas dia.
Sekolah dan madrasah yang di pantau langsung sepanjang tahun 2021 berjumlah 72 sekolah/madrasah dengan rincian 24 (33,80 persen) SMA/MA baik negeri maupun swasta, 11(15,50 persen) SMK Negeri, 23 (32,40 persen) SMP/MI negeri dan swasta, 13 (18,06 persen) SD/MI negeri dan swasta.
Retno pun memberikan catatan sebagai dasar kehati-hatian dalam menggelar PTM 100 persen. Perubahan perilaku dalam disiplin 3M yang masih belum maksimal, dan pencapaian vaksinasi anak yang masih rendah harus menjadi perhatian.
Untuk indikator kesiapan sekolah yang sudah menyelenggaraan PTM terbatas dengan kategori cukup, baik dan sangat baik mencapai 79,17 persen. Sedang sisanya, yaitu kategori kurang dan sangat kurang mencapai 20,83 persen.
Artinya, dengan kondisi belum siap, ternyata sekolah tetap menggelar tatap muka. Meskipun ketidaksiapan itu di antaranya adalah belum dibuatnya SOP (standar operasional Prosedur) dalam berbagai layanan saat PTM terbatas.