BANDUNG – Persidangan kasus rudapaksa atas nama Herry Wirawan (HW) kepada belasan santriwatinya, yang seharusnya hari ini diagendakan akan dihadiri terdakwa HW ternyata di batalkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil pada saat ditemui di PN Bandung, Selasa (4/1) menjelaskan, persidangan Kali ini tidak jadi dihadiri secara langsung oleh terdakwa, dikarenakan beberapa hal, salah satunya masalah kesehatan dan keamanan.
Sayangnya, Dodi mengaku tidak dapat merinci secara pasti apa saja alasan kenapa terdakwa tidak dapat dihadirkan di persidangan padahal sudah diagendakan sebelumnya.
“Tidak jadi (hadir langsung di persidangan) karena masalah kesehatan dan keamanan,” imbuhnya
Selain mengungkapkan alasan ketidakhadiran Herry Wirawan, Dodi juga mengungkapkan bahwa pihaknya selama ini telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi guna mengungkapkan kasus tersebut.
“Saksi-saksi sudah hampir 40 orang dari berkas perkara, mereka sudah dimintai keterangannya,” ujar
Dodi yang bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), sudah merasa cukup mendapatkan keterangan dari para Saksi tersebut. Sehingga JPU tinggal akan meminta keterangan terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh HW.
“Jaksa Penuntun Umum (JPU) sudah merasa cukup dengan keterangan saksi sehingga sekarang meminta keterangan dari terdakwa (HW),” ucapnya
Dari 40 orang saksi yang sudah diperiksa tersebut, ia mengaku sudah mendapatkan keterangan dengan jelas apa yang dibutuhkan untuk melengkapi persidangan. Saksi-saksi tersebut diantaranya para ahli dan keluarga. Baik keluarga dari korban dan juga keluarga dari terdakwa yang sebelumnya sempat dihadirkan dalam persidangan.
“Banyak hal kita sebenarnya persidangan dari kedua hingga 7 itu persidangan mendengarkan keterangan korban. Poin penting sidang ke 8 salah satu korban anak-anak yang tidak menjadi korban tapi saksi di perkara tersebut dari keluarga korban,” katanya (Mg4)