BANDUNG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung tengah mempersiapkan penerapan teknis pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Dasar Disdik Kota Bandung, Bambang Ariyanto mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi nasional dengan Kemendikbudristek, Kemenag, dan Kemenkes RI terkait penyesuaian kebijakan pelaksanaan PTM 2022 secara daring hari ini, Senin (3/1).
Di mana, dari hasil rapat koordinasi tersebut, dijelaskan bahwa berdasarkan aturan SKB 4 Menteri yang baru, setiap satuan pendidikan didorong untuk mampu melakukan PTM terbatas hingga maksimal 100 persen.
Sementara, para orangtua pun tidak diberi pilihan untuk memilih pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara PJJ atau PTM terbatas bagi anaknya, karena semua diwajibkan untuk mengikuti PTM terbatas.
“Tapi meskipun dari kementerian sudah memperbolehkan pelaksanaan PTM 100 persen, tapi ada amanat dari kementerian tersebut, keselamatan dan kesehatan warga sekolah harus tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kami terus sedang berupaya melakukan kolaborasi dengan instansi terkait, dan akan segera menggelar rapim (rapat pimpinan) di tingkat Kota, untuk menentukan kebijakan teknis pelaksanaan tersebut,” ujarnya, Senin (3/1).
Bambang menuturkan, rencana penerapan kebijakan PTM 100 persen secara nasional di Januari ini, sebenarnya sesuai dengan rencana yang telah disusun oleh Pemerintah Kota Bandung.
Di mana pelaksanaan PTM, Pemerintah Kota Bandung telah melaksanakannya secara empat tahap, di mana tahap pertama atau masa uji coba, dengan kapasitas siswa sebesar 10-25 persen yaitu, sebanyak 330 satuan pendidikan atau sekolah yang diberikan izin untuk penyelenggaraan PTM terbatas.
Kemudian di tahap kedua atau masa transisi, dengan penerapan kapasitas siswa 25-50 persen yaitu, 1677 sekolah.
Tahap ketiga atau masa adaptasi kebiasaan baru yang digelar pada bulan November-Desember 2021, dengan penerapan kapasitas siswa 75 persen, sebanyak 632 sekolah.
Dan tahap empat atau masa new normal, dengan penerapan kapasitas 100 persen, telah direncanakan untuk digelar bulan Januari, atau sesuai dengan kalender akademik.
Maka kebetulan, rencana Pemkot Bandung ini didukung oleh regulasi dari SKB 4 Menteri,” ucapnya.
Dari jumlah 4000an satuan pendidikan formal dan non formal di Kota Bandung, pihaknya akan kembali menggelar verifikasi dan validasi untuk kembali menentukan pelaksanaan PTM 100 persen di semester dua. Dan seluruh satuan pendidikan harus mengikuti aturan tersebut.