JAKARTA – Kasus prostitusi yang melibatkan artis cantik Cassandra Angelie saat ini sedang ditangani penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Cassandra Angelie sudah ditetapkan sebagai tersangka dala kasus prostitusi.
Diduga mereka tengah melakukan transaksi dan melakukan perbuatan asusila di salah satu kamar hotel.
Di salah satu kamar hotel, Mereka tengah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan sejumlah bayaran.
Bahkan dalam ekspose diperlihatkan, beberapa barang bukti diperlihatkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa Celana dalam, ATM, dan Smarphone milik tersangka.
‘’Di salah satu bukti celana dalam tertulis nama pelaku yang diduga sebagai CA,’’kata Zulfan.
Menurutnya, Kasus ini berawal dari Patroli siber yang dilakukan Polda Metro Jaya. Kemudia ditemukan kejanggalan seperti ada indikasi transaksi prostitusi.
Dalam perkembangnannya ada pertemuan pria dan wanita yang diduga mereka melakukan hubungan badan di kamar hotel Ascott Jakarta Pusat.
‘’Saat dilakukan penggerebekan mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi tidak mengenakan pakaian,” katanya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya sebagai muncikari dengan inisial KK, R, dan UA.
‘’Keempat tersangka akan dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP,’’tandas Zulpan. (red)