Tiga Pemerkosa Anak 14 Tahun di Bandung Ditahan, 17 Pelaku Lain Masih Buron

BANDUNG – Polrestabes Bandung masih memburu belasan orang yang diduga terlibat dalam pemerkosaan serta penjualan layanan seksual seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Tim khusus dibentuk dan dipimpin langsung Kapolrestabes Bandung Kombespol Aswin Sipayung. Sejauh ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Aswin belum membeberkan secara detail penyidikan yang berjalan. Termasuk peran belasan orang yang diburu. ”Dari keterangan tersangka yang tiga orang ini, baru satu kali melakukan hal ini. Tapi, kami akan kembangkan lagi. Lalu, (berdasar keterangan tersangka, Red) ada 17 lagi (yang terlibat). Sedang dikejar sekarang,” katanya di Mapolrestabes Bandung kemarin (29/12).

Dilansir dari Radar Bandung, ketiga tersangka yang telah ditahan sejak 23 Desember itu masih berusia remaja. SV, 16, ditahan di rumah tahanan anak karena kategori di bawah umur. Kemudian, IM, 18, dan MS, 18, mendekam di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung.

SV yang mengaku sebagai istri MS berperan mendandani korban ketika bertemu dengan pelanggan. MS bertugas mencari pelanggan menggunakan aplikasi pesan instan hingga menentukan harga untuk anak 14 tahun itu. Sedangkan IM yang masih berstatus pelajar adalah pemilik ponsel yang turut memerkosa serta mencari pelanggan.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lalu pasal 76 juncto pasal 88 UU 35/2004 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus tersebut bermula saat korban bertemu dengan MS setelah berkenalan di media sosial. Hubungan mereka tidak berlangsung lama. Sebulan setelah itu, pada Desember 2021, korban berkenalan dengan IM juga lewat media sosial. Korban yang semula tak mau bertemu akhirnya luluh. Pada 15 Desember IM membawa korban ke kos di kawasan Cijerah. Di sana ternyata ada MS dan SV. Mereka mencekoki korban hingga kehilangan kesadaran dan terjadi pemerkosaan.

Korban yang masih tak berdaya dimanfaatkan para tersangka. Mereka menawarkan jasa seks melalui aplikasi pesan instan. Korban pun mendapat kekerasan seksual secara berulang di tempat berbeda. Korban yang dalam keadaan takut diiming-imingi ponsel baru agar tidak melarikan diri. ”Motif tersangka ekonomi. Hasil uangnya dibagi-bagi oleh tersangka untuk keperluan sehari-hari,” ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan