BANDUNG – Kasus Rudapaksa yang dilakukan oleh Herry Wirawan (HW) kepada belasan santriwatinya terus menemukan fakta-fakta baru dipersidangan. Seperti yang terjadi pada persidangan kamis (30/12), dari hasil pemeriksaan jaksa, selain melakukan pencucian otak kepada para korbannya, terdakwa HW tega melakukan hal serupa kepada istrinya.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Persidangan Terdakwa HW, Asep N Mulyana menjelaskan bahwa istrinya pun turut menjadi korban pencucian otak oleh HW.
“Jadi kalau temen-temen menganggap, kenapa ini baru terungkap sekarang, Kenapa istrinya tak melapor, Itu kejadiannya seperti itu (ada pencucian otak),” ujarnya sesaat seusai sidang.
“Jadi di dalam psikologi itu ada istilah dirusak fungsi otak nya, sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah. Dan boro-boro melapor atau menyampaikan, istrinya pun sempat tidak berdaya,” tambahnya.
Asep juga menambahkan, berdasarkan hasil dari pemeriksaannya kepada Istri terdakwa, yang kali ini didatangkan sebagai saksi. Istri terdakwa sempat mendapati pelaku dengan salah satu korban sedang melakukan hubungan intim di lantai dua yayasannya.
“Bahkan ketika istri pelaku mendapati suaminya itu pada saat malam mereka tidur bareng, naik ke atas (lantai dua yayasan), tiba-tiba mendapati si pelaku (HW) itu sedang melakukan perbuatan tidak senonoh dengan korban, dan tidak bisa apa-apa itu istrinya,” ujarnya
“Karena kondisi otak yang dibekukan tadi, sehingga dia pun (istri HW), akhirnya nurut, termasuk ketika disuruh oleh pelaku mengurus anak yang sebenarnya dilahirkan dari akibat perbuatan pelaku dengan Santriwatinya,” sambungnya
Dengan adanya hal tersebut, Asep menuturkan bahwa kasus rudapaksa yang dilakukan oleh HW ini merupakan perkara yang sangat besar.
Bahkan lanjut dia, pada saat istrinya sedang hamil besar, pelaku tega melakukan pemerkosaan kepada sepupu dari istrinya yang pada saat itu menjadi Santriwati di yayasan milik terdakwa.
“Kenapa saya bilang kejahatan sangat serius, Si pelaku ini (HW) termasuk melakukan hal itu terhadap sepupunya. Jadi Sepupu istrinya, sepupu si terdakwa sendiri, dan itu dilakukan pada saat si istri pelaku (HW) dalam kondisi hamil besar,” Pungkasnya. (Mg4).