DEMAK – Hasil penyelidikan Polisi menemukan beberapa fakta baru terkait kasus pembunuhan balita usia 3 tahun yang menghebohkan masyarakat di Demak, Jawa Tengah pada Selasa (21/12) lalu.
Fakta baru ini tentang 4 tersangka pembunuhan balita laki-laki berinisial RDW tersebut, yakni berinisial MS (30), MKA (24), MRR (24), dan MN (32).
Hasil penyelidikan dan pengembangan oleh penyidik Polres Demak, empat tersangka ini ternyata bukan hanya melakukan kejahatan pembunuhan terhadap balita saja, namun juga melakukan kejahatan lain.
Fakta barunya adalah mereka merupakan komplotan pembuat dan pengedar uang palsu, yang sudah beroperasi sekitar satu tahun.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyebut penyidik menemukan barang bukti berupa 50 lembar kertas uang palsu yang belum diselesaikan. Selain itu, ditemukan juga 8 lembar uang palsu dalam keadaan rusak, serta peralatan untuk membuat uang palsu.
“Para pelaku menyewa rumah kontrakan untuk kegiatan produksi uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan saling membagi tugas,” kata AKBP Budi, Kamis (30/12).
Sejumlah barang bukti lain yang disita, yakni satu set komputer, dua laptop, delapan tinta printer, satu mesin press laminating, satu kardus glitter, satu kertas duslak, lima penggaris, serta tiga pisau kater.
Dalam pengembangan kasus itu, penyidik menemukan tersangka lain di Kendal berinisial WK, ST, dan MSJ yang berperan sebagai pelanggan atau reseller uang palsu dari kelompok tersangka MN.
Ketika penangkapan WK, ST, dan MSJ, polisi menyita barang bukti 1 mesin laminating, 1 kaca, 1 lem kertas, 3 printer, 5 kertas duslak, 1 pisau kater, 50 lembar bukti jasa kirim paket, 50 lembar print dua sisi gambar uang 50 ribuan, serta 8 lembar uang palsu 50 ribuan.
Menurut AKBP Budi, para pelaku sudah memproduksi uang palsu selama satu tahun dengan total nilai Rp 615 juta. Uang palsu yang diproduksi para tersangka itu dipasarkan melalui media sosial Facebook.
“Mereka menjual dengan sistem satu berbanding tiga. Misalkan, uang asli Rp 1 juta mendapatkan uang palsu Rp 3 juta,” beber perwira menengah Polri itu.
Para tersangka kini ditahan Polres Demak dan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1,2,3) Jo Pasal 26 Ayat (1,2,3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.