Ridwan Kamil Berikan Inovasi Skala Upah Kepada Buruh, Bagaimana Penjelasannya?

BANDUNG –  Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak bisa mengubah kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Sebab tetap akan mengacu pada PP 36 tahun 2021 sebagai landasan hukum pengupahan.

Pernyataa ini dikatakan Ridwan Kamil ketika menerima perwakilan serikat pekerja yang berdemostrasi untuk ketiga kalinya di Gedung Sate. ota Bandung, Selesa, (28/12)

Sebagai Kepala daerah, Kang Emil—sapaan akrab Gubenur Jabar– mengatakan, pihaknya memiliki tugas untuk menetapkan hasil usulan dari pemda kota/kabupaten.

‘’Jika tidak ada usulan perubahan, maka  saya selalu Gubenur tidak akan mengoreksi apa yang sudah ditetapkan,’’katanya.

Dengan begitu, Pemdaprov Jabar tidak memiliki kewenangan untuk mengoreksi kalau surat dari bupati/wali kota tidak mengalami perubahan.

‘’Sampai hari ini kan surat dari bupati/wali kotanya semua seratus persen sesuai PP 36,” kata Kang Emil.

Untuk itu, agar memiliki kata sepakat, Kang Emil memberikan usulan inovasi untuk pengupahan buruh/pekerja.

Inovasi diberikan kepada pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun diberikan upan minimum. dengan menggunakan Struktur Skala Upah sesuai dengan pedoman upah minimum sebesar 3,27 hingga 5 persen atau lebih.

‘’Ini juga bisa disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas,’’cetus Kang  Emil.

Kendati begitu, mengenai penerapan ini,  banyak para buruh yang masih belum paham tentang mekanisme pengupahan yang berlaku berdasarkan  peraturan PP 36.

hanya untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, pemberian upah tidak lebih dari 5 persen dari total pekerja.

“Jadi Jawa Barat kesimpulannya, untuk buruh yang baru masuk sesuai aturan PP 36 di Jawa Barat tidak melanggar aturan di atasnya,’’kata Kang  Emil

‘’Tapi yang di atas satu tahun itu bisa dinegosiasikan dengan pengusaha, ada kenaikan dari 3,27 persen sampai 5 persen.,’’tambahnya lagi.

Ridwan Kamil mengaku, surat dari Apindo sudah masuk juga mengatakan akan mengikuti upah bagi buruh-buruh yang lewat satu tahun.

Menanggapi hasil pembicaraan itu, Ketua Umum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto menyambut baik usulan Ridwan Kamil itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan