Kemendag Terima Ribuan Aduan dari Konsumen Soal Perdagangan Online

SERANG – Sekitar 9.500 pengaduan dari konsumen diterima Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) karena merasa dirugikan terkait perdagangan online yang marak semenjak adanya pandemi Covid-19 pada 2020 lalu.

“Total pengaduan dari masyarakat sejak 2020 lalu ada sekitar 9.500 pengaduan dalam pedagangan online,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI, Veri Anggrijono usai penandantangan kerjasama perlindungan konsumen dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Agus Prihartono di Serang.

Dia mengatakan, agar masyarakat atau konsumen tidak dirugikan dalam bertransaksi, maka perlu adanya edukasi dan pendampingan kepada masyakat agar masyarakat mengerti, sehingga bisa melakukan transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan kerjasama inilah diharapkan transaksi online selama ini banyak terjadi pengaduan bisa diminimalisir. Masyarakat mengerti dan mereka tahu untuk melakukan transaki sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Veri mengaku selama ini ada lembaga di daerah yang disiapkan untuk penyelesaian sengketa konsumen yakni Badan Penyelesaian Sengket konsumen (BPSK), Akan tetapi keberadaan lembaga tersebut belum optimal karena berbagai keterbatasan.

“Di Banten ini ada enam BPSK. Apabila terjadi perselisihan konsumen dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efisien,” ucapnya.

Menurut hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) yang dilakukan Kemendag pada 2020, kata Veri, Banten berada pada indeks 48,51 yang artinya sudah dalam level ‘Mampu’. Posisi tersebut masih berada di bawah IKK Nasional dengan rata-rata IKK untuk perkotaan sebesar 49,14 dan pedesaan 47,88.

Veri menambahkan, IKK tingkat nasional berada di indeks 49,07 yang menunjukkan bahwa konsumen Indonesia masih berada pada level ‘Mampu’. Artinya konsumen Indonesia mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri.

“Kami mendorong konsumen di Banten khususnya, untuk memberdayakan diri, berani menegakkan haknya, berani berbicara serta menyampaikan keluhannya jika mengalami kerugian melalui saluran pengaduan konsumen yang harus disediakan para pelaku usaha. Jika tidak ada kesepakatan, maka konsumen dapat menyampaikan keluhannya ke layanan pengaduan di kementerian dan lembaga terkait perlindungan konsumen atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen,” kata Veri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan