Banyak Pedagang Ayam Potong Ilegal, Pedagang Minta Pemkot Tertibkan

CIMAHI – Para pedagang di tiap pasar-pasar di Kota Cimahi mendatangi kantor DPRD Kota Cimahi untuk menyampaikan aspirasinya mengenai maraknya pedagang ayam potong ilegal yang berjualan di tempat terlarang atau pinggir jalan.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Antri Kota Cimahi, Djumadi. Selama dua tahun para pedagang ayam di pasar tidak melakukan tindakan apapun atas menjamurnya pedagang ayam potong ilegal yang berjualan di trotoar, depan pasar ataupun di jalan umum.

“Dua tahun kami tidak mengganggu mereka berjualan, namun sekarang kami sangat dirugikan jika penjual ayam potong ilegal dibiarkan begitu saja,” ungkap Djumadi, Rabu (29/12).

“Kemarin kami melaporkan hal ini kepada dewan, karena baru ada yang koordinasi akurat antara sesama pedagang, pedagang ayam ilegal ini berjualan diseluruh pelosok Kota Cimahi, jumlahnya ada ratusan,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Djumadi, keberadaan pedagang ayam potong ilegal tersebut selain merugikan pedagang di pasar, juga sangat mengganggu ketertiban umum.

Pihaknya meminta, kepada pihak terkait di Pemkot Cimahi untuk melakukan penertiban kepada para pedagang tersebut yang sudah berlangsung sekitar dua tahun lalu ini.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi, Edi Kanedi menerima audensi Paguyuban Pedagang Pasar Antri Cimahi, terkait dengan keberadaan pedagang ayam potong ilegal di Kota Cimahi, yang berdampak pada kerugian para pedagang yang berjualan di pasar.

Dirinya meminta kepada Pemkot Cimahi untuk bertindak tegas dengan melakukan penertiban atas maraknya pedagang tersebut yang berjualan ditempat terlarang.

“Kami meminta kepada Pemkot Cimahi untuk melakukan penertiban agar para pedagang yang berjualan secara resmi tidak dirugikan,” tukas Edi.

Menurut Edi, selain mengganggu ketertiban karena malakukan jualan diluar tempat yang telah ditentukan, pedagang ayam potong ilegal ini juga tidak memberikan kontribusinya untuk Pemkot Cimahi.

“Para pedagang ilegal ini kan tidak memberikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) buat Kota Cimahi, sementara disisi lain, para pedagang resmi yang di pasar-pasar mereka harus mengeluarkan retribusi kebersihan, keamanan dan lain-lain, saya meminta agar hal ini ditertibkan,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan