JAKARTA – Sejumlah musisi kompak menyatakan sikap keberatan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Mereka menolak karena menilai peraturan tersebut bukannya membantu tata kelola industri musik Indonesia menjadi lebih baik dengan teknologi Sistem Informasi Musik dan Lagu (SILM).
Ebiet G Ade, salah satu Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pasang badan menanggapi aksi penolakan terhadap Penolakan PP karena dinilai merugikan para musisi dan pencipta lagu tersebut.
Salah satu poin kritikan kalangan musisi seperti yang sempat dilontarkan Indra Lesmana Cs beberapa waktu lalu, adalah soal pengelolaan royalti yang dipasrahkan kepada perusahaan swasta. pun memberikan penjelasannya. Ia mengaku pihak swasta dilibatkan untuk membantu pembentukan SILM (Sistem Informasi Lagu dan Musik).
“Dalam PP itu LMKN dalam membangun SILM boleh bekerja sama dengan pihak ketiga. Kita kan enggak mungkin bikin SILM sendiri. Semua yang kita jalankan dalam upaya meningkatkan royalti setinggi-tingginya,” kata Ebiet G Ade saat ditemui di bilangan Kemang Jakarta Selatan.
Mengenai pemotongan royalti sebesar Rp 20 persen oleh pihak korporasi dan 20 persen lagi oleh Lembaga Manajemen Kolektif, Ebiet G Ade mengaku hal itu baru sebatas penafsiran. Menurutnya, tidak mungkin royalti dipangkas sebesar itu karena akan merugikan kalangan pencipta lagu.
“Menurut saya orang bisa menafsirkan ABC, tapi faktanya nanti kita bisa lihat dalam proses perjalanan ke depan. Saya dalam posisi tidak mau dipotong sebenarnya. Kalau dipotong, rugi saya. Tapi tentu kita harus logis ya untuk membangun sistem itu diperlukan biaya,” paparnya.
Saat dipertegas lagi apakah pemotongan sampai 20 persen oleh korporasi tidak akan dilakukan, Ebiet belum dapat memberikan kepastiannya. “Saya tidak menyatakan itu benar atau salah, tapi seiring perjalanannya waktu nanti akan kelihatan. Kan Permen masih bisa direvisi, bisa diperbaiki,” katanya.
Musisi yang menolak Peraturan tersebut diantaranya Melly Goeslaw, Indra Lesmana, Once Mekel, Yovie Widianto, Thomas Ramdhan, Tompi, Endah Widiastuti, Iga Massardi, Bondan Prakoso, Sandhy Sondoro, dan lainnya.