Jelang Tahun Baru 2022, Dinsos Kota Bandung Amankan 33 PMKS

BANDUNG – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung mengamankan sebanyak 33 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang meresahkan warga.

Kepala Dinsos Kota Bandung Tono Rusdiantono mengatakan, para PMKS ditangkap saat beraktivitas di sekitar perempatan yakni dengan meminta uang kepada sejumlah pengendara kendaraan bermotor. Kata dia, semua PMKS yang diamankan merupakan warga luar Kota Bandung.

“Kita berhasil menemukan koordinatornya. Kita langsung berikan pemahaman, juga penjelasan bahwa yang mereka lakukan adalah melanggar peraturan. Mereka telah cukup meresahkan,” ujar Tono, Selasa (28/12).

Tono mengungkapkan ke 33 PMKS tersebut langsung ditangkap dan dilakukan pembinaan oleh Dinsos.

“Kita amankan 33 orang, dan sebagian kita bawa ke Dinsos untuk dilakukan pembinaan. Memang kita melakukan penjangkauan di momen hari-hari besar seperti Natal dan Tahun Baru,” katanya.

Menurutnya bahwa permasalahan PMKS di Kota Bandung memerlukan kolaborasi disetiap instansi. Menurutnya permasalahan tersebut bukan Dinsos semata.

“Ada dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), ada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan intansi lainnya,” jelasnya.

Meski, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 yang telah diundangkan sejak 16 Agustus 2019 lalu berisi tentang aturan denda terhadap warga yang kedapatan memberikan uang kepada PMKS.

Namun, ternyata itu tidak menjadi solusi atau efek jera bagi para PMKS, begitu juga dengan warga yang tidak sungkan memberikan uang dengan alasan rasa empati dan kemanusiaan.

Bahkan, jelas-jelas tertulis bagi pelanggar mendapatkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda paksa sebesar Rp500 ribu.

Sementara itu menanggapi penegakan denda paksa serta sosialiasi Perda No. 9 Tahun 2019 tersebut, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Idris Kuswandi menuturkan bahwa hal tersebut masih menjadi pertimbangan dalam penegakan Perda.

“Kita lihat sikon, pertimbangan sikon karena masyarakat juga sedang menjerit. Mungkin dengan penertiban dan pembinaan LBH,” tandasnya.

Sejak 2018, Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung mencatat tren kenaikan PMKS yang cukup signifikan. Di tahun 2018 tercatat kurang lebih 2.000 orang, selanjutnya tahun 2019 ada penambahan menjadi 2.800 orang.

Menurut angka tahun 2019, PMKS yang diamankan oleh pihaknya 80% adalah gelandangan dan pengemis. Kemudian para PMKS tersebut direhabilitasi di Puskesos Rancacili selama tujuh hari. (mg2/zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan