JAKARTA – Penghentian pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sementara selama 14 hari, akan diberlakukan bila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19 di sekolah. Hal tersebut menjadi salah satu poin dalam revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Hal ini berarti revisi SKB menambah waktu penghentian PTM lebih lama dibanding aturan terdahulu yang tertuang dalam SKB sebelumnya.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunawan Sadikin menjelaskan, SKB terdahulu mengatur ditutupnya sekolah dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3×24 jam apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19. Sedangkan, SKB yang baru mengatur penghentian yang lebih lama, yakni 14×24 jam untuk menjamin keamanan bersama.
“Penghentian PTM terbatas dilakukan jika terdapat klaster penularan Covid-19, angka positivity rate hasil ACF (active case finding) di atas 5 persen, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam diatas 5 persen,” ungkap dia dikutip, Minggu (26/12).
Hal tersebut dapat terpantau dari dashboard yang dapat diakses sekolah dan pihak terkait. Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5×24 jam.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menambahkan, terdapat penyesuaian juga terhadap pemantauan dan evaluasi PTM terbatas. Semula, yang dipantau hanya kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa, laporan proses PTM terbatas, dan kasus konfirmasi Covid-19 dari laporan sekolah.
Namun, dalam penyesuaian SKB, pemantauan dan evaluasi berisi antara lain kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah, kasus suspek (gejala Covid-19) dan komorbid dari laporan sekolah dan Satgas Penanganan Covid-19 dan tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan satgas.
“Lalu, status vaksin warga satuan pendidikan yang diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi dan kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19 yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi,” jelas dia.