Meresahkan, Perampokan Minimarket Bergaya Ninja Dengan Senjata Parang

MATARAM – Perampokan minimarket kembali meresahkan warga, kali ini perampok melakukan aksinya dengan bergaya ninja, dan membawa sebilah parang sebagai senjata. Sehingga membuat takut karyawan minimarket di Jalan Gajah Mada Lingkung Jempong Baru, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelaku melancarkan aksinya saat subuh yakni ketika minimarket sedang sepi. Ketika memasuki minimarket pelaku sudah menggunakan sarung yang dipakainya dengan gaya ala ninja dengan wajah tak terlihat,.

Pelaku lalu mendekati meja kasir sambil mengacungkan parangnya kearah karyawan. karyawan yang ketakutan lalu lari  masuk keruang belakang toko untuk menyelamatkan diri.

Meski wajah pelak tak terlihat, namun penjahat yang meresahkan tersebut akhirnya dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram.

Keberhasilan polisi menciduk tersangka berkat hasil rekaman CCTV yang terpasang di minimarket. Identitas pelaku asal Jempong Timur, Lingkungan Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram itu pun mudah diketahui.

Menurut Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi, penangkapan pelaku setelah korban bernama Sosial Hadi (25), karyawan Alfamart melapor.

Polisi bergerak dan berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, aksi pelaku terkuak. “Petugas akhirnya bisa menangkap pelaku di rumahnya tak berselang lama,” Kombes Heri.

Pelaku A mengaku masuk ke minimarket dengan menggunakan sarung ala ninja pada 12 November 2021 pukul 04.00 Wita. Saat berada di dalam minimarket, tersangka mengancam karyawan dengan menggunakan sebilah parang. Ketakutan, karyawan tersebut berlari masuk ke ruangan belakang toko.

“Melihat keadaan sepi akhirnya tersangka membuka laci kasir dan membawa kabur uang tunai Rp 2 juta,” imbuhnya. Setelah kejadian, korban melapor ke pihak yang berwajib.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka ialah satu buah sarung, sebilah parang, serta uang tunai Rp 200 ribu sisa dari hasil rampokannya.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah berada di Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyidikan. (JPNN/ra)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan