Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan, Pemkab Bandung Gencarkan Sosialisasi

SOREANG – Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan masih banyak terjadi. Hal ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk bersinergi dalam upaya pencegahan serta penanganan dan bantuan hukumnya.

Adanya hal tersebut, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bandung, Emma Dety Dadang Supriatna mengungkapkan, ini menjadi peringatan bersama untuk bergerak dan bersinergi dalam upaya memberikan yang terbaik melalui pencegahan, penanganan, pelayanan terbaik, dan pemberian keadilan kepada korban.

“Guna mencegah agar tidak terjadi lagi, kita terus berupaya mensosialisasikan kepada masyarakat tentang maraknya kekerasan pada anak ataupun pelecehan seksual dan sebagainya, sekarang itu dari berbagai ruang lingkup terutama untuk anak-anak sekarang terus digalakan,” ungkap Emma saat dikonfirmasi, Minggu (26/12).

Dikatakan Emma, saat ini digalakan generasi remaja agar lebih sering mensosialisasikan dan juga pendekatan kepada teman-temannya, bahwa bahayanya tentang masalah pelecehan seksual terlalu dini ataupun pernikahan di usia dini.

“Selain dari Dinas, kita juga memperdayakan kaum remaja kepada teman-temannya yang umurnya sama. Sekarang terus digencarkan supaya disampaikannya kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar terjadi hal seperti itu lagi,” kata Emma.

Selain itu, lanjut Emma, adanya hal ini Pemkab Badung minta kepada pihak kepolisian penanganan permasalahan kasus kekerasan anak dan perempuan, pasalnya Pemkab Bandung tidak bisa sendiri untuk penanganannya.

“Jadi kita minta kepada pihak yang berwajib untuk bisa lebih Menindaklanjuti, karena ini banyak juga terjadi pada anak-anak yang justru bukan dilakukan oleh orang tua, namun kekerasan anak terjadi oleh orang lain. Dan saat ini kita juga sedang berupaya untuk memberikan trauma healing kepada anak-anak korban kekerasan dan seksual,” jelasnya.

Saat ditanyakan terkait bantuan hukum terhadap korban maupun pelaku yang masih dibawah umut, Emma pun menyatakan, bahwa sebelumnya kasus seperti ini berada di bawah naungan Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P5A), Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung.

“Namun, karena telah marak juga antara korban dan pelaku masih usia dibawah umur, maka saat ini sudah diambil alih oleh Dinas Perlindungan anak dari tingkat Provinsi, Jawa Barat untuk masalah perlindungan hukum-nya,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan