Ini dia Identitas Oknum TNI Penabrak Dua Remaja di Nagreg Garut, Salah Seorang Pelakunya Berpangkat Kolonel

Begini Kronologi Kolonel Priyanto Tabrak Dua Remaja di Nagreg Lalu Buang Jasadnya
Ketika pelaku penabrak dua remaja di nagreg ketika sedang menolong korban
0 Komentar

JAKARTA – Identitas pelaku penabrak dua remaja di Garut terkuat sudah. Ketiganya merupakan oknum anggota TNI yang dengan sengaja membuang korban tabrakan di Nagreg dan ditemukan dalam kondisi meninggal.

Bahkan atas kejadian itu, Panglima TNI Jendral Andika Perkasa memberikan respon serius atas pelaku penabrak dua remaja dan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI.

Panglima TNI telah memerintahkan agar pelaku segera diproses dengan hukuman tambahan dengan dilakukan pemecatan sebagai anggota TNI.

Baca Juga:Panglima TNI Marah Besar! Ketiga Anggota TNI yang Menabrak Dua Remaja di Nagreg Harus DipecatPenabrak Dua Remaja di Nagreg Diduga Oknum TNI, Tapi Masih Misteri

Diberitakan sebelumnya ketiga oknum anggota TNI tersebut membuang kedua korban di dua tempat berbeda di wilayah Cilacap dan Banyumas. Korban dua remaja Handi Saputra (18) dan Salsabila (14)  di temukan dalam keadaan meninggal.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI telah memerintahkan kepada penyidik TNI dan Oditur Militer agar segera diproses hukum dengan diberikan sangsi tegas berupa pemecatan sebagai anggota TNI.

Tiga anggota TNI AD penabrak dua remaja itu, kini tengah menjalani proses hukum. Adapun identitas dari ketiga pelaku adalah sebagai berikut, Pertama Kolonel Infanteri P, anggota Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Ia ditangani Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Selain itu, pelaku selanjutnya adalah Kopral Dua DA anggota Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan Kopral Dua Ahmad anggota Kodim Demak dan sedang ditangani Kodam Diponegoro.

Ketiga anggota TNI AD itu melanggar Pasal 310 dan 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Kemudian Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara

Untuk itu, Polda Jabar saat ini akan melimpahkan kasus tersebut kepada Pomdam III/Siliwangi untuk ditindak lanjuti.

Baca Juga:Airlangga Hartarto: Hubungan Kerja Sama Indonesia dan Rusia di Bidang Perdagangan Diwujudkan Melalui Pameran IndustriDuh, Tante Ernie Punya Cucu, Nitizen Penasaran Berapa Sih Umurnya?

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi (Kapendam) Kolonel Arie Trie Hedhianto mengatakan, Kodam III/Siliwangi melalui Pomdam sudah mengistrusikan agar kasus ini diusut tuntas.

Dia mengakui, jika dilihat dari bukti-bukti kasus tersebut diduga pelakunya adalah anggota TNI. Namun untuk memastikannya pihaknya harus menunggu hasil penyelidikan.

‘’Kita akan terus melakukan penyelidikan dan mengungkap siapa pelaku tersebut sebenarnya,’’kata Arie. (red)

 

0 Komentar