Gugatan Pendukung Moeldoko Ditolak Pengadilan, Demokrat: Kado Akhir Tahun Bagi Demokrasi Indonesia

BANDUNG BARAT – Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kembali menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12).

DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung Barat menyambut dengan suka cita lantaran keputusan majelis hakim ini sebagai bukti tegaknya sebuah keadilan. “Kami DPC Demokrat Bandung Barat tentu sangat bersyukur atas putusan hakim PTUN Jakarta kembali menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko, ini adalah kemenangan rakyat Indonesia yang berharap demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia,” kata Ketua DPC Partai Demokrat KBB, Iwan Setiawan, Jumat (24/12/2021).

Iwan menjelaskan, Partai Demokrat konsisten dan lantang memperjuangkan agar demokrasi di Indonesia tetap terjaga. “Kami sangat konsisten dalam memperjuangkan demokrasi ini agar tetap terjaga di Indonesia,” tegas Iwan.

Terpisah, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob menjelaskan, “Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia. Sebagaimana diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi,” katanya.

Mehbob juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum. Menurutnya, putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.

Dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut tertera Majelis Hakim menyatakan gugatan ditolak karena Pengadilan TUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan