Para Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Kasus Pencabulan Belasan Santriwati

BANDUNG – Sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa Herry Wirawan (HW) yang mencabuli belasan santriwati nya kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Kamis (23/12).

Dalam persidangan kali ini, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan bahwa dari keterangan saksi yang telah diperiksa, semuanya mendukung adanya pembuktian terkait aksi bejat dari HW.

Bahkan, dari fakta-fakta pesidangan, Asep mengungkapkan bahwa HW telah mencabuli santriwati nya sebanyak lebih dari dua kali.

“Semua keterangan saksi-saksi mendukung pembuktian. Pertama, dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku (HW) bahkan sampai empat kali,” ungkapnya seusai melakukan persidangan.

Selai itu, lanjut Asep, setelah kejadian tersebut, para korban yang merupakan santriwati merasa ketakutan, korban tidak melaporkan kejadian tersebut.

Bahkan, para korban tersebut tinggal di ruangan tertutup dan terkunci selama berada di yayasan yang berada di Cibiru maupun Antapani.

“Kemudian juga ada rasa ketakutan, kenapa dia (korban) tidak bisa melapor atau memberitahukan kepada pihak lain? Karena berada di ruangan tertutup dan terkunci dan didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup,” katanya.

Sementara itu, salah satu saksi yang di mana sebagai ketua RT setempat sempat menjelaskan bahwa masyarakat tidak mengetahui aktivitas di dalam yayasan milik HW. Sehingga warga pun menganggap kegiatan yang dilakukan pelaku sangat tertutup.

“Tadi ada (ketua) RT-nya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu. Kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur,” ucapnya.

Selain itu, masyarakat di sekitar yayasan milik HW pun tidak pernah mengetahui bahwa di tempat tersebut terdapat kegiatan keagamaan.

“Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan keagamaan dan sebagainya. Bahkan, saat diundang pun terdakwa tidak pernah datang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, persidangan Kasus perkara pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan (HW) hingga saat ini masih dilaksanakan secara tertutup di PN Bandung.

Agar perkara tersebut dapat berjalan dengan lancar dan memberikan efek hukum yang maksimal terhadap pelaku, Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana terjun langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara kasus pencabulan belasan santri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan