Bongkar Kios Sendiri, Pedagang Pasar Limbangan Garut Dipolisikan

pedagang pasar
Belasan pedagang Pasar Limbangan Garut yang dilaporkan polisi terkait pembongkaran kios (foto:ist)
0 Komentar

Kebanyakan dari pedagang, menurut Jajang, tidak mengerti zonasi apalagi masalah hukum. Sehingga mereka merasa takut dan sebagian besar dari mereka terpaksa menandatanganinya.

Namun pada kenyataannya mereka sangat tidak mampu berjualan dengan barang baru tersebut karena bukan keahliannya dan menimbulkan kerugian serta hutang yang besar.

“Terlebih bagi pedagang yang pada sebelumnya barang dagangannya didapat dengan cara kontrak dengan pihak pemasok. Jadi akhirnya kami kembali ke barang dagangan semula, karena itulah kios-kios kami digembok paksa oleh oknum-oknum tersebut. Keluarga kami kan harus hidup, jadi untuk tetap bisa berjualan, kami buka paksa gembok tadi kemudian kami dilaporkan,” imbuh Jajang.

Baca Juga:Bukannya Melindungi, Oknum Ketua RT Malah Cabuli WarganyaDiduga Diterkam Buaya, Nelayan Ditemukan Tewas Dengan Tubuh Tidak Utuh

Jajang mengaku, kios itu milik pedagang yang dibeli dengan susah payah kemudian digembok orang lain.

“Yaa ibaratnya rumah siapapun jika ujug-ujug digembok orang lain tentu pemiliknya kebingungan saat mau masuk atau keluar, tentu dibongkar gembok tersebut. Jadinya kami bertanya, yang salah itu siapa, apa yang menggembok sebagai orang lain bukan pemilik, atau pemilik yang membuka gembok karena digembok orang lain ?,” kata Jajang.

Nendy Sutansyah, pengurus Karang Taruna Kecamatan Limbangan yang turut mendampingi para terlapor sangat menyayangkan atas kejadian tersebut.

Terlebih setelah pihaknya mengetahui bahwa Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut malah mengedarkan surat dukungannya atas tindakan pengelola Pasar Modern Limbangan untuk mengikuti rencana zonasi.

“Harusnya pihak dinas lebih arif dan bijaksana, toh para pedagang ini kan warga masyarakat Garut sekaligus sebagai warga negara yang tidak melakukan kejahatan selain menjalankan profesinya yang mereka bisa, bahkan para pedagang itu kan asset dalam penerimaan retribusi daerah, masa hanya untuk sekedar zonasi harus menderita, dan dibiarkan dikriminalisasi seperti itu,” ujarnya. (**)

0 Komentar