JAKARTA – Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) melakukan penahanan kepada oknum anggota TNI AU berinisial RF dan IG. Keduanya dihukum karena membantu selebgram Rachel Vennya menghindari proses karantina usai kembali dari luar negeri.
“Pomau telah melakukan penahanan terhadap RF dan IG, dua oknum TNI AU yang diduga terlibat perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menimpa selebgram RV,” kata Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (22/12).
Indan menyampaikan, RF sudah ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. Sementara GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari Ankumnya.
“Penahanan kepada kedua oknum TNI AU itu, dalam rangka proses penyidikan menyusul ditetapkannya selebgram RV sebagai tersangka oleh penyidik Polisi beberapa waktu lalu,” ucapnya.
“Terkait sanksi terhadap kedua oknum prajurit TNI AU tersebut, permasalahan akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kabur dari lokasi karantina. Keputusan ini ditetapkan usai dilakukan gelar perkara.
“Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (3/11).
Ada pun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rachel, manajernya, kekasih Rachel, dan seorang warga sipil yang ikut membantu kaburnya Rachel dari lokasi karantina. “(Pasal yang dikenakan) Undang-Undang Karantina itu ancaman 1 tahun penjara,” jelas Yusri. (jawapos-red)