Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Belasan Santri Dilakukan Tertutup, Saksi Anak Diperiksa

BANDUNG – Terdakawa kasus pencabulan bernama Herry Wirawan kini akan menjalani sidang ke delapan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang berlokasi di Jalan. L. L. R.E. Martadinata, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, pada Selasa (21/21).

Dalam sidang kali ini, majelis hakim yang diketuai oleh Yohanes Purnomo Suryo Adi masih mengagendakan pemeriksaan kepada saksi anak.

Selain itu, sidang terdakwa kasus pencabulan terhadap belasan santriwati ini juga dilaksanakan secara tertutup.

Sementara itu, menurut Humas PN Bandung, Wasdi Permana mengatakan bahwa persidangan dengan nama terdakwa Herry Wirawan ini merupakan sidang terakhir untuk pemeriksaan saksi anak dengan di jadwal akan menghadirkan 3 saksi.

“Hari ini (Senin, 21/12) sidang terakhir untuk pemeriksaan saksi anak, itu akan dihabiskan hari ini, tapi saya belum tau apakah hadir semua atau tidak (para saksi),” ujarnya.

Wasdi juga mengatakan, setelah pemeriksaan saksi anak selesai, majelis hakim akan langsung melakukan pemeriksaan saksi dewasa.

“Sidang berikutnya adalah (saksi) dewasa,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Asep Mulyana akan berperan langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ikut andil dalam mengawal kasus pencabulan terhadap belasan santriwati di pesantren yang dipimpin oleh Herry Wirawan.

“Kami (Kejati Jabar) akan kawal terus, saya akan turun langsung dalam persidangan,” kata Asep di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa, (14/12) kemarin.

Bahkan, pihaknya juga menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah melewati pesidangan sebanyak tujuh kali di PN Bandung, dengan memeriksa saksi-saksi.

“Sebagai bukti dan komitmen kami untuk kasus ini cepat, kami melaksanakan sidang seminggu dua kali, berbeda dengan sidang yang lain yang dilakukan seminggu sekali,” pungkas Asep.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan