Sidang Kasus Pemerkosaan Santriwati, Kuasa Hukum Korban Sesalkan Sikap Istri Herry Wirawan

BANDUNG – Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan terhadap belasan santriwatinya kini telah masuk persidangan ke delapan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan. L. L. R.E. Martadinata, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, pada Selasa (21/12).

Dari pantauan wartawan Jabar Ekspres di PN Bandung, persidangan dengan nama terdakwa Herry Wirawan berlangsung secara tertutup.

Adapun kuasa hukum korban pemerkosaan Herry Wirawan, Yudi Kurnia mengatakan bahwa persidangan kasus tersebut telah memeriksa sebanyak 20 saksi dari para korban pencabulan.

“Persidangan ini memeriksa 3 saksi dari korban, kalau ditotalkan sudah ada 20 termasuk orang tuanya (saksi yang diperiksa),” ucapnya.

Sementara itu, Yudi juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil keterangan dari para korban, bahwa mereka sebelumnya telah diiming-imingi oleh terdakwa Herry akan dijadikan sebagai Polisi Wanita (Polwan).

Sehingga, lanjut dia, para korban tersebut tertarik untuk mengikuti pendidikan di yayasan yang dikembangkan oleh terdakwa.

“Jadi korban itu diiming-imingi akan dijadikan Polwan, terus kuliah dibiayai sama pelaku itu (Herry), terus mau kerja apa juga akan diusahakan,” terangnya.

Sementara itu, Yudi juga menambahkan bahwa dari kasus tersebut diduga adanya sindikat.

“Istri HW (Heri Wirawan) tahu kalau anak (santriwati) itu hamil, tapi istrinya tidak melapor,” ungkapnya.

Bahkan, dia mengatakan bahwa dirinya sempat melihat di salah satu kanal Youtube yang menampilkan bahwa istri dari Herry Wirawan membuat pengakuan, dia mengetahui terdapat dua santriwati yang sedang hamil.

“Ini harus diperkarakan, karena mungkin ini ada sindikat, juga ada pembiaran,” katanya.

Maka dari itu, Yudi menyayangkan terkait dengan sikap istri Herry Wirawan hanya diam saja, tanpa melapor kepada pihak yang berwajib.

“Karena dia (istri HW) juga sebagai penanggungjawab pesantren,” pungkasnya. (Mg4)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan