FACEBOOK GIGIT jari, lantaran tidak menghapus konten yang dianggap ilegal, raksasa media sosial ciptaan Mark Zuckerberg itu mesti membayar denda 17 juta rubel atau sekira Rp3,3 miliar ke Rusia.
Hal demikian dilaporkan kantor berita Interfax, dikutip dari Reuters, Senin (20/19).
Tak hanya Facebook
Facebook, Meta, juga Google mau tak mau menghadap ke pengadilan pada minggu depan. Masalahnya menyoal dugaan pelanggaran berulang terhadap undang-undang Rusia.
Yakni perundang-undangan menyangkut konten. Lantas mereka harus membayar denda sebesar beberapa persen dari pendapatan tahunannya di negara tersebut.
Adapun menyangkut kasus tersebut, raksasa media sosial itu enggan terburu-buru memberi komentar.
Sebelumnya, pada Oktober, Rusia meminta petugas pengadilan untuk mendenda Facebook sebesar 17 juta rubel.
Moskow telah memberikan tekanan yang lebih besar pada perusahaan teknologi raksasa tahun ini dalam kampanye yang disebut oleh para kritikus sebagai upaya melakukan kontrol yang lebih ketat terhadap internet.
Hal tersebut, menurut kritikus, merupakan sesuatu yang dapat mengancam kebebasan individu dan perusahaan.
Selain FB, aplikasi perpesanan Telegram juga dikabarkan telah membayar denda sebesar 15 juta rubel atau sekitar Rp2,9 miliar. Namun, Telegram tidak segera berkomentar. (ANTARA)