Keberangkatan Jemaah Umrah Indonesia Ditunda, Ini Alasannya

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memutuskan untuk menunda kembali keberangkatan jemaah umrah. Penundaan itu berlaku hingga 2022 dengan tanggal yang belum ditentukan.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan, keputusan menunda kembali keberangkatan jemaah umrah diambil usai adanya imbauan dari Presiden Jokowi dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dua pejabat itu mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Sehari sebelumnya, Hilman telah menggelar rapat dengan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Penundaan ini tentu keputusan yang pahit. Tapi, ini dilakukan demi kebaikan bersama. Kami harap semua bisa memahami dan semoga ada hikmah dari keputusan ini,” kata Hilman kemarin (18/12).

Dia menyatakan, pihaknya mengutamakan aspek perlindungan jemaah di tengah pandemi Covid-19. Apalagi, saat ini ada varian baru Omicron yang merebak di puluhan negara. Dia menyebut, secara umum PPIU mendukung imbauan pemerintah untuk menunda keberangkatan ke luar negeri.

”Memang ada kekecewaan dan kesedihan karena rencana umrah sudah lama tertunda. Namun, semua pihak memahami kondisi pandemi yang belum usai, bahkan kini muncul varian baru lagi,” papar Hilman.

Dia juga menyebut PPIU memiliki aspirasi agar tetap ada pemberangkatan, meski jumlahnya diperkecil. ”Namun, secara umum Asosiasi PPIU memahami dan siap menaati imbauan untuk tidak ke luar negeri,’’ tambah Hilman.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (AMPUH) Wawan Suhada tetap berharap ada pemberangkatan tim kecil ke Saudi. Anggota tim itu berasal dari unsur asosiasi dan penyelenggara umrah. Tugasnya memetakan kondisi lapangan di Arab Saudi. ’’Jadi, pembatalan berangkat itu kan untuk jemaah. Kami ini dari unsur asosiasi dan penyelenggara,” jelasnya.

Menurut Wawan, akan sangat tidak adil jika pemerintah melarang perjalanan umrah dengan alasan merebaknya varian Omicron di luar negeri. Padahal, hingga saat ini tidak satu pun penerbangan internasional yang di-suspend. ’’Jadi, ketika penerbangan umrah dilarang, sementara penerbangan non-umrah masih ramai, ini kan bisa mengusik rasa keadilan,” ujarnya.

Rencana pembentukan tim kecil itu, menurut Wawan, saat ini masih dirundingkan dengan Kementerian Agama.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan